Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menggelar rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Tjahjo mengatakan kementeriannya ingin ada penguatan pengawasan aparat pemerintah di seluruh daerah.
"Jangan sampai urusan Rp 10 juta tertangkap tangan di kabupaten atau kota itu sampai KPK turun ke bawah. Jadi saya kira ini langkah bagus (berkoordinasi dengan) KPK, fungsi pencegahannya diutamakan, lewat Inspektorat Jenderal (Irjen) ya harus independen," kata Tjahjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).
Tjahjo menjelaskan pembenahan yang dimaksud adalah minimal Inspektorat Jenderal daerah posisinya setara dengan sekretaris daerah (sekda).
Advertisement
"Irjen kami buat apa padahal Irjen kami itu adalah mata kepala daerah, saya kira Irjen itu mininal setara dengan sekda. Jangan karena takut karena ini pimpinannya, temannya di daerah, dia tidak mau memproses sampai KPK turun ke Klaten, turun ke Madiun. Lebih baik fokus yang besar, tapi KPK juga punya komitmen untuk pencegahan," dia memaparkan.
Bahkan, menteri asal PDIP ini mempertanyakan fungsi Dirjen Insprektorat di daerah, yang menurutnya belum maksimal sebagai mata dan telinga kepala daerah.
"Kalau tidak mampu mendeteksi, tidak mampu mengungkap pungli, manipulasi anggaran, khususnya perencanaan anggaran, dana hibah bansos, retribusi pajak, harus KPK yang turun ke bawah hanya gara-gara Rp 10-5 juta kan sayang, lebih baik KPKÂ fokus (kasus) yang besar," Tjahjo menegaskan.
3 Perbaikan
Di tempat yang sama, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penguatan APIP adalah salah satu konsen lembaga antikorupsi dalam mencegah praktik korupsi dalam birokrasi.
"Pagi ini kami menerima kehadiran Mendagri dan tim untuk koordinasi penguatan aparat pengawas internal pemerintah. Penguatan APIP ini memang merupakan salah satu concern KPK untuk mencegah dan meminimalisir korupsi sejak awal di instansi pemerintahan," kata dia.
Febri menyebutkan ada tiga hal utama yang perlu diperbaiki, mulai dari desain kelembagaan agar APIP bisa lebih independen, sumber daya manusianya, dan anggarannya.
KPK berharap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi ditemukan terlebih dahulu oleh inspektorat masing-masing, agar sanksi dapat dijatuhkan lebih efektif.
"Bahkan desainnya, pemberhentian (sanksi) Inspektur tidak bisa dilakukan langsung oleh Kepala Daerah setempat. Desain kelembagaan bertingkat ini diharapkan bisa lebih meningkatkan independensi Inspektorat melakukan pengawasan internal," Febri menandaskan.
Â