Patroli, Jakarta - Kawanan perampok, penodong, dan pelaku pencurian kendaraan bermotor, berhasil ditangkap petugas Satuan Reskrim Polsek Tanah Abang dan Polres Metro Jakarta Pusat. Lima kawanan penjahat jalanan ini tak segan-segan melukai target untuk menggondol harta dan kendaraan milik korbannya saat beraksi di kawasan Tanah Abang.
Bersama para pelaku, polisi menyita berbagai jenis senjata tajam, kunci T, dan sepucuk senjata api yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatannya.
Para pelaku sudah menjadi target operasi kepolisian, apalagi biasanya para pelaku akan semakin gencar melakukan aksinya di Bulan Ramadhan.
Advertisement
Kini, kawanan penjahat pejalanan tersebut mendekam di tahanan dan dijerat UU tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman minimal hukuman penjara selama 7 tahun.