Liputan6.com, Jakarta - Lama tidak terdengar, kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101 kembali mencuat. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengumumkan ada potensi kerugian negara dalam pengadaan alutsista buatan Inggris tersebut.
Selama proses investigasi tersebut, pihak TNI AU selalu menjawab tidak ada masalah ketika menjawab pertanyaan wartawan terkait perkembangan penyelidikan pengadaan AW 101.
Baca Juga
Rupanya, jawaban itu sudah dikondisikan oleh Mabes TNI. Selain tidak mengganggu penyelidikan, juga untuk mengecoh orang-orang yang berpotensi korupsi dalam proyek pengadaan tersebut.
Advertisement
"Ini teknik mengelabui calon tersangka, sehingga mereka enjoy," kata Jenderal Gatot di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Orang nomor satu di TNI ini resmi mengumumkan hasil awal penyelidikan AW 101. Hasilnya, ditemukan unsur kerugian negara mencapai Rp 220 miliar.
Penyelidikan kemudian ditingkatkan ke penyidikan. Total 10 orang ditetapkan tersangka, tujuh di antaranya dari sipil dan tiga dari militer. Penyelidikan melibatkan KPK, PPATK, dan Polri.
Kasus pengadaan Helikopter AW 101 sempat mencuat lantaran Presiden Joko Widodo menolak pengadaan alutsista tersebut. Pengadaan Helikopter AW 101 dibanderol US $55 juta atau sekitar Rp 715 miliar.
KSAU memastikan dana pengadaan heli bukan berasal dari Sekretariat Negara melainkan turun langsung dari Dirjen Anggaran ke TNI AU.