Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polisi Militer (POM) TNI menetapkan tiga orang dari unsur TNI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101. Ketiganya diduga melakukan korupsi saat menjadi tim pengadaan.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan munculnya tiga tersangka dari kalangan TNI sangat mungkin bertambah.
"POM TNI sementara telah menetapkan 3 tersangka militer dari Angkatan Udara , tapi ini hasil sementara, masih sangat mungkin ada tersangka lain (dari kalangan TNI," ucap Gatot di Gedung KPK, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).
Ketiga tersangka yaitu satu prajurit perwira tinggi, perwira menengah dan prajurit berpangkat Pelda. Gatot menyebut ketiganya yaitu Marsma TNI FA yang bertugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol W, sebagai pejabat pemegang kas dan tersangka, dan ketiga adalah Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana terkait pengadaan ke pihak-pihak tertentu.
"Dari hasil investigasi sudah semakin jelas, tetapi ada pelaku-pelaku (lain) sebab korupsi kan konspirasi. Maka bermodal investigasi KSAU, saya bekerja sama dengan kepolisian, BPK khususnya dengan PPATK dan KPK," terang Gatot.
Kasus pengadaan Helikopter AW 101 sempat mencuat lantaran Presiden Joko Widodo menolak pengadaan alutsista tersebut. Pengadaan Helikopter AW 101 dibanderol seharga US $55 juta atau sekitar Rp 715 miliar.
Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebelumnya memastikan dana pengadaan heli bukan berasal dari Sekretariat Negara melainkan turun langsung dari Dirjen Anggaran ke TNI AU.
"Kenapa terjadi? Itulah yang akan diinvestigasi Panglima TNI dan saya membantu melaksanakan investigasi internal," tutur Hadi di Markas Wing I Paskhas Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Rabu 8 Februari 2017.