Sukses

Korupsi Heli AW 101 Libatkan Marsekal Pertama, Rp 139 M Disita

POM TNI menyita dan memblokir dan menjadikan barang bukti rekening atas nama Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp 139 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengumumkan hasil penyelidikan Puspom TNI terkait dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101. Hasilnya, ada dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alutsista senilai Rp 715 miliar tersebut.

Penyelidikan juga menemukan 10 orang yang diduga terlibat korupsi. Tiga di antaranya dari lingkungan TNI AU, sementara tujuh orang tersangka lainnya dari kalangan sipil.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik POM TNI punya alat bukti yang cukup dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Sementara menetapkan 3 tersangka militer, yaitu Marsma FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat akte komitemn PPK dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol Admisitrasi BW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, dan Pelda SS pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu," beber Gatot di Gedung KPK, Jumat (26/5/2017).

POM TNI menyita dan memblokir dan menjadikan barang bukti rekening atas nama Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp 139 miliar.

"Dari hasil pemeriksaan tim Puspom TNI dan KPK terhadap saksi, diputuskan untuk memblokir rekening BRI atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp 139 miliar," kata Gatot.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, langkah penyelidikan melibatkan KPK, PPATK, Polri, serta BPK RI.

"Dengan kerjasama dengan TNI, kami akan mengumpulkan fakta dan data dengan menanyai banyak pihak. Akan jelas kalau meningkatkan status tersangka dalam hal ini supliernya," ujar Ketua KPK Agus Rahardjodi tempat sama.

Dalam penyelidikan yang berlangsung selama tiga bulan, TNI yang di-back up KPK dan Polri menggeledah empat lokasi guna mencari barang bukti dugaan korupsi.

"Kami ikut mem-back up teman di TNI saat melakukan pengeledahan. Ada empat lokasi yang digeledah," beber Agus.

Empat lokasi penggeledahan tersebut yakni di Kantor PT Diratama Jaya Mandiri di Sentul, kantor PT Diratama Jaya Mandiri di Bidakara, rumah saksi dari pihak swasta di Bogor dan rumah saksi dari pihak swasta di Sentul City.

2 dari 2 halaman

Kerugian Negara Capai Rp 220 Miliar

Jenderal Gatot resmi mengumumkan hasil penyelidikan pihaknya terkait pembelian Heli AW 101. Dari penyelidikan itu ditemukan potensi korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 220 miliar.

"Dengan basis perhitungan saat itu nilai 1 USD sama dengan Rp 13 ribu," kata Gatot.

Gatot mengatakan, kasus tidak berhenti di penetapan 10 orang tersangka. "Masih sangat mungkin ada tersangka yang lain, penyidik POM TNI, KPK dan PPATK masih berupaya melakukan investigasi, khususnya aliran dana dari pengadaan helikopter AW 101," kata Gatot.

Dia meminta personel TNI yang terlibat bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke pihak POM TNI.

"Sebagai Panglima TNI berharap pihak-pihak terkait perkara ini khsusunya personel TNI bersikap koorperatif, jujur, bertanggung jawab, sehingga perkara bisa diselesaikan dengan cepat, tuntas, dan profesional," ujar Gatot.

Kasus pengadaan Helikopter AW 101 sempat mencuat lantaran Presiden Joko Widodo menolak pengadaan alutsista tersebut. Pengadaan Helikopter AW 101 dibanderol seharga US $55 juta atau sekitar Rp 715 miliar. KSAU memastikan dana pengadaan heli bukan berasal dari Sekretariat Negara melainkan turun langsung dari Dirjen Anggaran ke TNI AU.

Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebelumnya mengaku masih menyelidiki pengadaan Helikopter AW 101. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Sekertariat Negara terkait anggaran heli buatan Inggris itu.

"Kenapa terjadi? Itulah yang akan diinvestigasi Panglima TNI dan saya membantu melaksanakan investigasi internal," tutur Hadi di Markas Wing I Paskhas Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Rabu 8 Februari 2017.

Video Terkini