Sukses

Kronologi KPK Tangkap Auditor BPK dan Pejabat Kementerian Desa

KPK menangkap pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, auditor Badan Pemeriksa Keuangan serta PNS.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, auditor Badan Pemeriksa Keuangan, dan sejumlah PNS. Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat, 26 Mei 2017.

Dia mengatakan KPK menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan korupsi tersebut. Setelah itu, KPK melakukan pengecekan. Barulah setelah itu, lanjut dia, penyidik melakukan OTT pada Jumat.

"Setelah KPK melakukan pengecekan informasi dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana korupsi, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Jumat, 26 Mei 2017 di dua lokasi yaitu kantor BPK RI dan kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Kemendes PDTT," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu, 27 Mei 2017.

Konferensi pers itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Moermahadi Soerja Djanegara, dan Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar.

"Pukul 15.00 WIB, tim KPK mendatangi kantor BPK RI di Jalan Gatot Subroto dan diamankan enam orang yaitu ALS (Ali Sadli) auditor BPK, RS (Rochmadi Saptogiri) eselon I BPK, JBP (Jarot Budi Prabowo) eselon III Kemendes, sekretaris RS, sopir JBP dan 1 orang satpam," lanjut Agus.

Tim juga menemukan uang Rp 40 juta di ruangan Ali Sadli. Uang itu diduga kuat terkait suap pada kasus yang berkaitan dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan lembaga tersebut.

Suasana konferensi pers hasil OTT kasus dugaan suap berkaitan dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

"Uang Rp 40 juta yang diduga merupakan bagian total komitmen Rp 240 juta karena sebelumnya di awal Mei sudah diserahkan Rp 200 juta," ungkap Agus seperti dilansir Antara.

KPK juga menemukan Rp 1,145 miliar dan 3 ribu dolar AS di brankas Rochmadi. Namun, uang itu belum diketahui apakah juga berasal dari Sugito atau pihak lain.

Tim lalu bergerak ke kantor Kemendes PDTT di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan pada pukul 16.20 WIB.

"Tim KPK mengamankan Irjen Kemendes PDTT SUG dan untuk keamanan barang bukti, dilakukan penyegelan di sejumlah ruangan. Di BPK disegel dua ruangan yaitu di ruang ALS dan RS, sedangkan di Kemendes PDTT ada empat ruangan yang disegel yaitu di dua ruangan JBP, ruang biro keuangan dan ruangan SUG," tutur Agus.

"Sebagai latar belakangnya, pada Maret 2017 dilakukan pemeriksaan atas laporan Kemendes PDTT untuk anggaran 2016," kata Laode M Syarif.

Menurut dia, dalam rangka memperoleh opini WTP, Sugito melakukan pendekatan ke pihak auditor BPK.

"Kode uang yang disepakati 'PERHATIAN' kemudian terkait untuk WTP di Kemendes PDTT tahun 2016," ungkap Laode.

 Petugas KPK menunjukan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). Dalam OTT KPK menetapkan 4 orang tersangka dan menyita uang sebanyak Rp40 Juta, Rp1,145 Milyar dan USD 3000. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Atas OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK, Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon I dan auditor BPK Ali Sadli.

Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.