Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka akan ditahan di tempat yang berlainan sesuai arahan lembaga antikorupsi.
"Tersangka SUG dan JBP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, RS ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan ALS di Rutan Cabang KPK di Guntur," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017), malam.
Febri menjelaskan penahanan empat tersangka ini dilakukan sesuai prosedur awal, yakni dalam 20 hari pertama. "Penahanan untuk 20 hari pertama mulai 27 Mei-15 Juni 2017," dia menandaskan.
Advertisement
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tujuh orang terkait kasus dugaan suap pada Jumat, 26 Mei 2017. Pemberian suap ini terkait dengan penilaian laporan keuangan Kemendes PDTT yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari (BPK).
Tujuh orang tersebut adalah ALS (auditor BPK), RS (eselon I BPK), JBP (eselon III Kemendes), sekretaris RS, sopir JBP, seorang satpam, dan SUG (Irjen Kemendes PDTT).
Dari tujuh orang yang diamankan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Kemendes SUG, JBP, RS, dan ALS. SUG diduga melakukan pendekatan ke BPK dengan menggunakan kode 'perhatian' untuk WTP 2016.
Selain menangkap tujuh orang, KPK juga menyita sejumlah uang Rp 40 juta di ruang ALS, yang diduga sebagai fee dari komitmen Rp 270 juta. Diduga, SUG memberikan ALS Rp 200 juta pada awal Mei 2017.
Selain Rp 40 juta, turut disita uang Rp 1,145 miliar dan USD 3.000 di ruang ALS. Namun, KPK belum mengetahui apakah uang ini terkait kasus yang sama atau tidak.