Sukses

KPK Periksa Eks Dirjen Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Alquran

Herry Purnomo sebelumnya pernah dipanggil penyidik pada 19 Mei 2017. Namun, kala itu dia tidak memenuhi panggilan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami informasi dalam kasus dugaan suap pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. Kali ini, penyidik lembaga antikorupsi itu kembali memanggil Mantan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI periode 2006-2011, Herry Purnomo.

"(Herry Purnomo) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta pada Jumat, 19 Mei 2017.

Herry sebelumnya pernah dipanggil oleh penyidik pada 19 Mei 2017. Namun, kala itu dia tidak memenuhi panggilan KPK.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini, salah satunya adalah mantan Wakil Menteri Agama era Presiden SBY sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar.

KPK telah menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012. Fahd merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar. Sementara Dendy Prasetya, yang juga anak Zulkarnaen Djabar dihukum penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta.

KPK menduga FEF melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsider Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Fahd juga pernah menjadi tersangka kasus yang berkaitan dengan bantuan pengalokasian anggaran bidang infrastruktur daerah (DPID) tahun anggaran 2011 untuk tiga wilayah Kabupaten di Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Fahd telah divonis oleh PN Tipikor dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Video Terkini