Liputan6.com, Jakarta - Pria berinisial HP, warga Jalan Damai, Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditangkap penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri. Ia diduga membuat dan menyebarluaskan chat palsu antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono melalui Instagram (IG) dengan akun @muslim_cyber1.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengaku pihaknya masih terus mendalami motif dari HP membuat dan menyebarluaskan chat palsu melalui akun Instagram itu.
"Sekarang masih pendalaman apa motif dia. Yang jelas akun IG dia mengunggah itu," kata Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Advertisement
Sebelumnya, HP ditangkap di rumahnya, Jalan Damai, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa 23 Mei 2017 lalu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu telepon genggam dan dua kartu SIM.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan, chat palsu itu berisi tentang percakapan antara Kapolri Tito dengan Argo terkait penanganan kasus dugaan chat mesum yang dituduhkan pada pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab dengan wanita bernama Firza Husein.
Akibat perbuatannya, HP diancam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Undang-undang ITE ancaman hukuman enam tahun. Kemudian Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis ancaman hukuman paling lama lima tahun," tutup Setyo.