Sukses

Menkumham Minta DPR Percepat Pembahasan RUU Terorisme

DPR sendiri berkomitmen merampungkan RUU Terorisme tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly, meminta DPR khususnya Pansus Revisi UU Terorisme untuk mempercepat revisi Undang-Undang Terorisme.

"Kami akan segera meminta temen-temen DPR mempercepat RUU Terorisme. Ini kita harapkan bisa merupakan upaya antisipati supaya kejadian-kejadian seperti kemarin, peran penegak hukum itu bisa lebih awal menyikapi," ujar Yasonna saat ditemui di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta (Senin, 29/5/2017).

Yasonna kemudian membandingkan penanganan terorisme di negara tetangga seperti di Malaysia dan Singapura, yang menurutnya lebih ekstrim jika diterapkan di Indonesia.

"Tidak ada keinginan kita untuk melanggar hak asasi manusia. Semua dalam koridor negara hukum. Kalau kita bandingkan dengan security act baik yang di Malaysia maupun Singapura, kita tidak seperti itu," kata Yasonna.

"Maka kita harap teman-teman DPR dapat duduk dengan pemerintah supaya ini betul-betul dipercepat. Itu reaksi kami setelah terjadi peristiwa (ledakan bom) kemarin di Kampung Melayu," Yasonna memungkas.

Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme), berkomitmen menuntaskan pembahasannya di tahun ini.

"Pansus akan menyelesaikan tahun ini, dengan jadwal yang disepakati sekitar Oktober-November," kata anggota Pansus Bobby Adhityo Rizaldy.

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, belum rampungnya revisi UU Terorisme karena banyak klausul yang harus disepakati pemerintah dan DPR.