Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi berupa chat seks yang juga melibatkan Firza Husein. Pasal yang dikenakan untuk keduanya pun sama.
"Pasal Pornografi. Pasal 4, 6, dan 8," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).
Dalam perkara tersebut, Firza telah dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza Husein pun terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Advertisement
Argo enggan membeberkan terkait peran Rizieq Shihab dalam kasus tersebut. Dia meminta agar publik menunggu penyidik secara jelas menyampaikan informasi terkait hal tersebut.
"Belum dapat informasi jelasnya," ujar dia.
Penyidik menaikkan status Rizieq Shihab dari saksi menjadi tersangka setelah merampungkan sejumlah alat bukti. Dia dinilai layak untuk ditingkatkan statusnya dalam perkara dugaan chat seks.
"Sudah didapat penyidik. Kita tunggu saja. Ada chat dan lainnya," Argo menandaskan.