Liputan6.com, Jakarta - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi berupa chat seks.
Berdasarkan aturan hukum, akan ada tindakan lebih lanjut kepada orang yang berstatus tersangka di suatu negara, tetapi berada di negara lain yakni dengan red notice.
Red notice merupakan permintaan penangkapan terhadap orang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan. Kerja sama pengeluaran surat itu melibatkan Interpol.
Advertisement
Terkait hal tersebut, pihak Polda Metro Jaya belum dapat memastikan kapan red notice Rizieq diterbitkan. Tentunya, jika Rizieq memilih kooperatif dan kembali ke Indonesia, hal itu tidak perlu ada.
"Kita tunggu saja. Kita tak usah berandai-andai," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).
Rizieq Shihab juga dikenai pasal yang sama dengan Firza Husein.
Dalam perkara tersebut, Firza telah dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza Husein pun terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.