Sukses

2 Terdakwa Korupsi E-KTP Sebut Andi Narogong Banyak Berbohong

Andi sempat dicecar jaksa penuntut umum KPK terkait pertemuan di Gran Melia. Andi mengaku tak pernah ada pertemuan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Dua terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP Irman dan Sugiharto diberikan kesempatan menyanggah kesaksian dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Irman menganggap kesaksian Andi tak sesuai dengan fakta. Salah satunya adalah pertemuan di Hotel Gran Melia. Irman mengatakan pertemuan tersebut merupakan permintaan Andi Narogong.

"Banyak yang tidak sesuai dengan fakta dan mengarang. Bahwa saya dan Sugiarto, Andi, Setya Novanto, dan Ibu Sekjen (Diah Angraeni) pernah bertemu disponsori oleh Andi di Gran Melia. Bu Diah sudah mengakui juga," ujar Irman, Senin (29/5/2017).

Sebelumnya, Andi Narogong sempat dicecar jaksa penuntut umum KPK terkait pertemuan di Gran Melia. Andi mengaku tak pernah ada pertemuan tersebut.

Andi juga mengatakan tak pernah berhubungan dengan anggota DPR terkait proses anggaran e-KTP. Pernyataan tersebut juga dibantah Irman.

Dia mengatakan sebaliknya, bahwa Andi sempat mendatangi ruangan kerja Irman dan memberitahu bahwa kunci anggaran proyek e-KTP bukan di komisi II DPR, melainkan di Setya Novanto.

"Pak Giarto (Sugiharto) saksinya. Dia (Andi) juga bilang kalau berkenan akan dipertemukan Pak Irman dan Giarto dengan SN. Itulah awalnya sampai akhirnya ketemu di Gran Melia," kata Irman.

Sugiharto Ikut Membantah

Berkaitan dengan uang sejumlah USD 1,5 juta yang dikatakan Andi sebagai uang operasional atas permintaan Irman juga dibantah oleh mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri itu. Irman juga membantah pernyataan Andi yang mengatakan Johanes Richard Tanjaya merupakan kunci dalam proyek ini.

"Ini fitnah lebih besar lagi kalau saya sampai melempar piring karena PT Mega Global kalah. Ya Allah, saya enggak pernah minta Mega Global menang.‎ Saya siap dikonfrontasi dengan siapa pun," kata Irman.

Dia juga membantah mengenalkan Andi kepada Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos. Irman juga mengaku tak pernah mengeluarkan pernyataan Paulus Tanos merupakan orang terdekat dengan mantan Mendagri Gamawan Fauzi.

Sugiharto pun ikut menyanggah kesaksian Andi Narogong. Salah satunya terkait permintaan uang kepada Andi. Sugiharto mengaku, permintaan uang tersebut bukan dari dirinya, melainkan dari anggota Komisi II DPR melalui Miryam S Haryani.

"Saya hanya minta USD 400 ribu untuk Miryam Haryani. USD 200 ribu untuk Pak Irman biaya tim supervisi, dan USD 400 ribu untuk Markus Nari," terang Sugiharto.

Meski dibantah oleh kedua terdakwa, Andi Narogong mengatakan tetap pada keterangan yang telah dia sampaikan sebelumnya.