Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Irman dan Sugiharto diberikan kesempatan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dalam sidang kasus korupsi e-KTP, untuk menyanggah kesaksian pengusaha Andi Agustinus, alias Andi Narogong.
Usai Irman dan Sugiharto memberikan sanggahan, Andi Narogong tiba-tiba membongkar keinginan Irman untuk menyudutkan Sugiharto dalam perkara proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
"Sebenarnya saya tidak mau (memberitahu), tapi hati kecil saya terpacu untuk mengatakan ini," ujar Andi Narogong usai meminta interupsi kepada Hakim John Halasan Butar Butar, Senin (29/5/2017).
Advertisement
Andi mengatakan Irman yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri ingin melemparkan semua kesalahan kepada Sugiharto yang merupakan anak buahnya sendiri. "Karena Pak Irman selalu melemparkan semua kesalahan pada Pak Sugiharto yang dianggap memorinya lemah," kata Andi.
Menurut Andi, sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka ketiga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Irman pernah mengatakan kepadanya untuk melemparkan semua kesalahan kepada Sugiharto. Saat itu Sugiharto memang sedang sakit dan lemah secara fisik.
Andi mengatakan, dirinya diarahkan oleh Irman agar memberikan keterangan yang berbeda saat proses penyidikan. Salah satunya perihal permintaan uang dari Irman kepada Andi. Irman meminta agar Andi menyebut permintaan uang bukan atas perintahnya, melainkan permintaan Sugiharto.
"Pak Irman pernah bilang, lemparkan saja semua pada Sugiharto. Isi BAP Sugiharto katanya dia (Irman) yang buat. Tapi saya tidak rela, saya tidak ikhlas, karena semua uang yang minta adalah Pak Irman," beber Andi.
Tak terima disudutkan oleh Andi Narogong, Irman pun langsung membantah pernyataan Andi.
"Tidak ada yang mulia. Yang saya sampaikan, apa yang saya akui dan Sugiharto akui, agar jangan dimentahkan lagi, yang salah nanti Andi juga," terang Irman.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK telah mendakwa Irman dan Sugiharto telah melakukan korupsi secara bersama-sama hingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun. Pengusaha Andi Narogong juga disebut sebagai pihak yang turut bekerjasama dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Andi Narogong sendiri merupakan tersangka ketiga dan disebut sebagai pemeran utama korupsi pengadaan e-KTP. Namun Andi malah menyebut Johanes Richar Tanjaya sebagai pemegang kunci proyek ini.
KPK juga sudah menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka. Miryam dianggap telah memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam persidangan korupsi e-KTP.