Sukses

KPK Telusuri Asal Uang Rp 240 Juta Terkait Kasus Suap Auditor BPK

Febri mengatakan jika KPK dapat mengetahui asal-usul uang Rp 240 juta itu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan menelusuri asal-usul dana Rp 240 juta, yang merupakan commitment fee dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemberian uang ini terkait kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit laporan keuangan Kemendes 2016 silam.

"Penyidikan ini kita melihat dari pemberian hadiah atau janji, asal-usul dana Rp 240 juta yang diduga diberikan oleh auditor BPK terkait proses pemeriksaan keuangan," tutur juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2017.

Febri mengatakan jika KPK dapat mengetahui asal-usul uang Rp 240 juta itu, penyidik dapat mengetahui pihak mana saja yang terlibat dalam kasus ini.

"Untuk itu, kita lakukan pemeriksaan saksi dan tersangka. Saat ini, penyidik fokus pelajari, verifikasi, dan analisa dokumen yang kemarin (saat OTT)," pungkas dia.

KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua tempat, yakni di gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Dari hasil OTT,  KPK menemukan uang Rp 40 juta di ruangan Eselon I BPK, Ali Sadli. Uang itu diduga kuat terkait suap pada kasus yang berkaitan dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan lembaga tersebut. Uang Rp 40 juta yang diduga merupakan bagian total komitmen Rp 240 juta karena sebelumnya di awal Mei sudah diserahkan Rp 200 juta.

Selain itu, KPK pun menemukan Rp 1,145 miliar dan 3 ribu dolar AS di brankas Rochmadi. Namun, uang itu belum diketahui apakah terkait dengan tindak pidana korupsi atau tidak.

Atas OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK, Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon I dan auditor BPK Ali Sadli. Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.