Liputan6.com, Jakarta - Salah satu pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera berencana mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka kliennya. Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.
Rizieq dijerat Pasal 4, 6, dan 8 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pihaknya menilai, bukti yang digunakan untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka tidak jelas. Karena itu, mereka akan mengajukan permohonan praperadilan dan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita akan ajukan praperadilan dan kita juga ajukan judicial review, uji materi ke Mahkamah Konstitusi," ujar Kapitra di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin 29 Mei 2017 malam.
Advertisement
Menurut Kapitra, uji materi mengenai pasal yang dipersangkakan terhadap Rizieq Shihab sangat diperlukan.
Sebab, kata dia, pasal tersebut kerap digunakan untuk membungkam suara-suara kritis terhadap penguasa.
"Pasal-pasal ini sering kali dipakai untuk membungkam aktivis-aktivis dalam melakukan koreksi menyampaikan aspirasi tentang kebijakan pemerintah kita menuju negara totalitarianisme. Ini sangat buruk bagi perkembangan demokrasi kita," tutur dia.
Lebih jauh, dia menuding bahwa penetapan tersangka Rizieq kali ini tercipta by order pihak-pihak tertentu. Hal itu, terlihat dari kinerja kepolisian yang tak kunjung menangkap penyebar konten pornografi tersebut di media sosial.
"Orang yang menyebarkannya sampai hari ini tidak pernah diselidiki tidak pernah ditangkap, sehingga penegakan hukumnya jelas sangat subjektif," ucap Kapitra.