Sukses

Fitnah Kader PDIP, Alfian Tanjung Jadi Tersangka di Polda Metro

Untuk kasus di Bareskrim, polisi sudah menahan Alfian Tanjung.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan penceramah Alfian Tanjung sebagai tersangka. Hal itu terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Sudah (tersangka)," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Alfian Tanjung diketahui pernah menyampaikan bahwa kader PDIP dan orang dekat Presiden Joko Widodo merupakan golongan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Alfian Tanjung akan dipanggil ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 31 Mei 2017, terkait statusnya itu.

"Rabu dipanggil sebagai tersangka," jelas dia.

Alfian Tanjung beberapa kali tersandung persoalan hukum karena ucapannya soal PKI. Dia pernah disomasi anggota Dewan Pers Nezar Patria lantaran menudingnya sebagai bagian dari PKI.

Bukan hanya Nezar, Alfian juga menuding sejumlah tokoh yang biasa rapat di Istana Negara sebagai kader PKI.

Alfian Tanjung juga dilaporkan seorang warga Surabaya, Jawa Timur bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. Saat itu, dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) itu tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.

Bareskrim Mabes Polri menetapkan Alfian sebagai tersangka terkait ceramahnya tersebut. Penyidik juga menahan Alfian sejak Selasa (30/5/2017) dini hari tadi.