Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Kami akan mencari tahu rangkaian proses (terjadinya suap) termasuk sumber dananya," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).
Ia mengatakan, pihaknya kini tengah fokus mengusut kasus tersebut. Dalam beberapa hari ke depan, penyidik akan mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui kasus ini.
Advertisement
"Kita butuh strategi. Kita akan lihat saksi dan fakta-fakta dulu yang pasti. Karena proses panjang dari adanya indikasi pihak-pihak tertentu, hubungan antara pihak auditor BPK untuk bahas anggaran di Kemendes PDTT sampai implementasinya seperti apa," kata Febri.
Menurut dia, pihaknya tak menutup kemungkinan menjerat pihak lain yang diduga turut bermain dalam kasus suap ini.
"Saat ini kita masih proses para tersangka. Apakah dari dokumen soal kewenangan kita akan lihat siapa saja di sebuah kementerian yang berwenang untuk menjelaskan laporan keuangan Kemendes PDTT itu. Apa yang berwenang di kesekjenan atau di bagian inspektorat," kata Febri.
Penggeledahan dan Tersangka
Sebelumnya, Minggu 28 Mei 2017 lalu, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri dan di ruangan Eselon I BPK Ali Sadli. Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita barang bukti elektronik.
Penggeledahan kedua dilakukan di Kantor Kemendes PDTT. Penggeledahan dilakukan di ruangan Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Pejabat Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo. Dari Kemendes penyidik menyita sejumlah uang yang diduga jumlahnya berkisar ratusan juta rupiah.
KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua tempat, yakni di gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kantor Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Dari hasil OTT, KPK menemukan uang Rp 40 juta di ruangan Eselon I BPK, Ali Sadli. Uang itu diduga kuat terkait suap pada kasus yang berkaitan dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan lembaga tersebut. Uang Rp 40 juta yang diduga merupakan bagian total komitmen Rp 240 juta karena sebelumnya di awal Mei sudah diserahkan Rp 200 juta.
Selain itu, KPK pun menemukan Rp 1,145 miliar dan 3 ribu dolar AS di brankas Rochmadi. Namun, uang itu belum diketahui apakah terkait dengan tindak pidana korupsi atau tidak.
Atas OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK, Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon I dan auditor BPK Ali Sadli. Keduanya disangkakan KPKÂ dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.