Sukses

KPK akan Usut Penggunaan Anggaran untuk Pansus Angket DPR

Febri pun berharap para penghuni Senayan tak memaksakan pembentukan pansus angket sebelum semua fraksi mengirim perwakilannya.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR tengah membentuk panitia khusus (pansus) hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak KPK pun tengah mencermati pembentukan Pansus Angket KPK tersebut, apakah sesuai dengan ketentuan Pasal 201 UU MD3 atau tidak.

"Unsur angket harus terdiri dari semua anggota fraksi. Artinya tentu harus semua fraksi sampaikan anggotanya, baru pansus angket memenuhi ketentuan UU," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa (30/5/2017).

Sejauh ini, baru lima fraksi yang mengajukan anggotanya menjadi Pansus Angket KPK. Febri pun berharap para penghuni Senayan tak memaksakan pembentukan pansus angket sebelum semua fraksi mengirim perwakilannya.

"Persoalannya, jika pansus tetap dipaksakan terbentuk meski belum semua fraksi sampaikan usulan anggotanya, tentu akan berisiko dengan UU, karena apakah itu sah atau tidak sah jadi persoalan hukum kembali," kata Febri.

Dia mengimbau lebih baik Pansus Angket KPK tak dibentuk terlebih dahulu agar tak menyalahi undang-undang. Namun jika dipaksakan terbentuk, KPK akan mempertanyakan penggunaan anggaran lantaran pembentukan pansus dinilai tidak sah.

"Karena kalau pansus enggak sah, bagaimana dengan status penggunaan anggaran dan seluruh fasilitas yang digunakan oleh pansus itu dan kewajiban hukumnya. Menyisakan persoalan yang harus dijawab secara clear," kata Febri.

Pihak KPK sendiri tak akan mencampuri urusan para anggota dewan jika tetap memaksa membentuk pansus. Namun Febri mengingatkan agar semangat politik di dalam DPR tak melanggar hukum.

"Perlu dilihat penegakan hukum terkait keabsahan hukum, karena konsekuensinya panjang ke depan soal enggak sah di pengadilan, dan sah atau tidak sahnya anggaran di sana karena memakai APBN," terang dia.

Untuk diketahui, Lima Fraksi yang telah mengirimkan perwakilannya menjadi pansus hak angket KPK yakni PDIP, Partai Golkar, PPP, Partai NasDem, dan Hanura.

Â