Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pansus akan tetap berjalan meski baru 5 fraksi yang mendaftarkan anggotanya masuk sebagai pansus hak angket KPK.
"Jadi di dalam Undang-Undang MD3 dinyatakan bahwa seluruh anggota fraksi harus ada di dalam pansus karena itu kan kewajiban," ujar Fahri di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Baca Juga
Fahri menegaskan, semua fraksi berkewajiban untuk mengirim anggotanya untuk bekerja dalam pansus angket KPK. Pasalnya, pansus dalam Undang-undang didefiniskan sebagai alat kelengkapan tidak tetap.
Advertisement
"Pansus angket adalah alat kelengkapan dewan, semua fraksi harus ada berkewajiban mengisi anggotanya supaya bekerja bersama lainnya di dalam pansus," tuturnya.
Dia menyebut, fraksi yang tidak mengirim anggota ke pansus, akan rugi. Sebab, mereka tidak dapat mengendalikan pansus itu.
"Ya rugi (jika tidak mengirim anggota ke pansus). Karena tidak mungkin pansus yang sudah diperjuangkan di paripurna hanya karena satu orang atau satu fraksi tidak mengirim, pansus menjadi batal," jelas dia.
Fahri membuka kemungkinan bagi fraksi yang tidak mengirimkan anggotanya ke dalam pansus, akan dikenakan sanksi. karena hal itu dianggapnya sebagai sikap yang mengabaikan kewajiban.
"Tidak melaksanakan kewajiban (mengirim anggota ke pansus), bisa saja itu (dikenakan sanksi). Itu kan bisa digugat konsituen kita. Itu kan kewajiban sudah harus kirim," tutur dia.
Saat ini, Pansus Angket KPKÂ baru terdiri dari lima fraksi yang secara resmi sudah mengirim wakilnya ke Pimpinan DPR. Kelima fraksi tersebut, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, dan Fraksi Nasdem.
Â