Sukses

Kasus Suap Auditor BPK, KPK Telusuri Uang Saweran Irjen Kemendes

KPK menegaskan, penyidik tidak akan berhenti kepada empat tersangka terkait suap BPK oleh Kemendes.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri asal usul uang yang diduga dari hasil saweran para Irjen di Kemendes PDTT. Pemberian uang ini terkait kasus dugaan suap Auditor BPK dalam pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada audit laporan keuangan Kemendes 2016.

"Kami di KPK tentunya semua yang masih berhubungan dengan proses pengembangan kasus di penyelidikan, kami selidiki," jelas Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Laode menegaskan, penyidik tidak akan berhenti kepada empat tersangka yang telah ditetapkan. KPK selalu berusaha mengembangkan kasus yang tidak akan berhenti kepada hal-hal atau pihak-pihak lain yang terlihat dalam serangkaian dari Operasi Tangkap Tangan itu.

"Tentunya akan ditelusuri dengan baik," imbuh dia.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menyebut uang suap yang diberikan Irjen Kemendes PDTT Sugito ke dua auditor BPK berasal dari saweran para Irjen yang ada di instansi tersebut.

KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua tempat, yakni di gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kantor Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Dari hasil OTT, KPK menemukan uang Rp 40 juta di ruangan Eselon I BPK Ali Sadli. Uang itu diduga kuat terkait suap pada kasus yang berkaitan dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan lembaga tersebut. Uang Rp 40 juta yang diduga merupakan bagian total komitmen Rp 240 juta karena sebelumnya di awal Mei sudah diserahkan Rp 200 juta.

Selain itu, KPK pun menemukan Rp 1,145 miliar dan 3 ribu dolar AS di brankas Rochmadi. Namun, uang itu belum diketahui apakah terkait dengan tindak pidana korupsi atau tidak.

Atas OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK, Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon I dan auditor BPK Ali Sadli. Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Â