Liputan6.com, Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, mengamankan delapan remaja berusia belasan tahun karena akan tawuran di kawasan Kecamatan Bekasi Selatan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (30/5/2017), empat di antara mereka ditetapkan menjadi tersangka karena saat ditangkap membawa senjata tajam. Sedangkan empat lainnya masih dalam pembinaan.
Awalnya, polisi mendapatkan informasi bahwa di daerah Jaka Setia ada sekelompok remaja yang akan tawuran dengan kelompok lain. Setelah di-sweeping, polisi menemukan sejumlah senjata tajam dari sebuah rumah kontrakan pelaku.
Advertisement
Dari penyelidikan polisi diketahui bahwa keempat pelaku tersebut sebagai kelompok geng motor yang meresahkan warga Kota Bekasi. Akibat perbuatannya, keempat remaja yang membawa senjata tajam tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara.