Liputan6.com, Jakarta ARP tersangka kasus ujaran kebencian menyampaikan permohonan penangguhan penahanan. Ia ditangkap polisi karena menyebut bom Kampung Melayu adalah rekayasa.
Kuasa Hukum ARP, M Ihsan mengatakan, pihak keluarga sudah menjadi penjamin agar penahanan ARP ditangguhkan. Namun, upaya itu masih dinilai kurang. Pihak keluarga ARP pun terbang ke Yogyakarta untuk menemui para tokoh Muhammadiyah untuk meminta bantuan.
Selengkapnya di
Advertisement
ARP Minta Dukungan Tokoh Muhammadiyah untuk Penangguhan Penahanan