Liputan6.com, Jakarta - Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi'i menampik anggapan RUU Terorisme sengaja diperlambat pembahasannya. Ini lantaran waktu pembahasannya yang terbatas.
"Pansus ini efektif bekerja kan pada Mei tahun lalu. Jadi baru kurang lebih setahun. Dipotong dengan reses. Kemudian hari-hari Pansus kan cuma Rabu dan Kamis. Banyak juga hari itu terpotong dengan paripurna," ujar Syafi'i di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Baca Juga
Ditambah lagi, secara substantif banyak formula baru muncul dalam diskusi baik ketika di pansus atau panja hari ini. Karena formula itu dianggap cukup baik, pemerintah pun sepakat menyusun ulang. "Waktu itu ada sampai 14 kali," imbuh Syafi'i.
Advertisement
Jadi, tegas dia, kalau pemerintah meminta waktu untuk berkoordinasi bukan berarti mereka juga ingin melambatkan pembahasan RUU Terorisme. "Karena memang belum ada di RUU lantaran pemerintah ingin merumuskannya," ujar dia.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra ini juga berdalih jika selama ini Pansus RUU Terorisme sudah bekerja secara marathon. Hanya saja, karena banyak permasalahan yang berkembang maka pembahasannya jadi lebih lama. "Kita harapkan ini bisa kita selesaikan," ujar Syafi'i.