Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, penetapan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi merupakan bentuk profesionalitas Polri.
"Tanya Pak Polisi katanya bukti lengkap. Tidak mungkin polisi tidak profesional mengaudit itu," ujar Yasonna di Kantor Kemenkumham Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Dia mengatakan, polisi pasti memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. "Berdasarkan dua alat bukti," jelas Yasonna.
Advertisement
Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) resmi memasukkan Rizieq Shihab ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pemimpin FPI itu resmi menjadi buronan setelah menjadi tersangka kasus pornografi berupa chat seks yang juga menyeret nama Firza Husein, Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.
"Kasus tersangka HRS, penyidik PMJÂ (Polda Metro Jaya) sudah menerbitkan DPO hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu 31 Mei 2017.
Koordinator tim pembela Rizieq Shihab, Eggi Sudjana, mengaku tersinggung atas penetapan status tersangka tersebut. Dia menilai, Rizieq Shihab tidak pantas menjadi tersangka.
"Di sini kita sudah bersepakat dan menyimpulkan masalahnya adalah kita dibenturkan dengan pihak kepolisian. Kita tersinggung, ini pelanggaran serius bagi ulama, jangankan tersangka, disebut saksi saja dia (Rizieq Shihab) tidak pantas," tegas Eggy di Markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin 29 Mei 2017.
Pengacara Rizieq Shihab lainnya mengatakan, kliennya itu marah besar dan akan melakukan perlawanan.
"Tadi Habib Rizieq memberi informasi kepada saya, dia marah besar dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik," ujar salah satu pengacara Rizieq, Kapitra Ampera di Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin 29 Mei 2017 malam.
Â
Â