Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Siber Nasional atau Basinas. Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengatakan perpres tersebut telah diundangkan.
"Perpresnya sudah, sudah diundangkan bahkan. Jadi Basinas ini dari mulai mendeteksi, mencegah, sampai kalau terjadi kalau ada kaitannya sama cyber security dia juga memperbaiki," kata Rudiantara di Gedung Pancasila, Jakarta, Kamis (1/6/2017).
Badan Siber Nasional akan dipimpin seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Menko Polhukam. Menko Polhukam saat itu memang diberi tugas khusus menyelesaikan pembentukan badan ini guna menghalau konten negatif khususnya di media sosial.
Advertisement
Dia menjelaskan, Kemenkonifo memiliki kewenangan untuk memberi tindakan tegas bagi pengguna internet yang dianggap menggangu keamanan negara. Bila dalam kondisi tertentu, bahkan bisa diputus aksesnya.
Sebut saja, pengguna media sosial Facebook. Pemerintah saat ini masih kesulitan menjalin komunikasi dan kerja sama dengan Facebook untuk menghalau konten negatif. Badan Siber Nasional nantinya bisa menutup akun itu.
"Bisa akun Facebook-nya, kalau memang sudah keterlaluan, termasuk mungkin Facebook-nya atau kerja samanya, ya ditutup Facebook-nya," imbuh Rudiantara.
Memang, keputusan itu harus melalui berbagai tahapan panjang. Misalnya saja, sudah keterlaluan dan dipakai juga untuk memecah belah bangsa. Ke depan, tugas ini juga akan dilaksanakan oleh Badan Siber Nasional.
"Sejak diundangkan 23 Mei ini kita bicarakan, nanti penggabungannya antara yang di Kominfo dengan sekarang yang di Lemsaneg (Lembaga Sandi Negara), dilebur menjadi Badan Siber," ucap Rudiantara.