Sukses

KPK Ulik Kasus Miryam S Haryani dari BAP Politikus Golkar Ini

Terlebih, KPK belum menemukan pihak yang menekan Miryam S Haryani untuk mencabut BAP dalam kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) anggota Komisi II DPR, Markus Nari, terkait kasus pemberian keterangan palsu oleh Miryam S Haryani.

"Kami tengah mendalami (kasus Miryam S Haryani) dengan hasil temuan saat penggeledahan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 1 Juni 2017.

Sebelumnya, KPK sempat menggeledah dua kediaman Markus Nari, yakni rumah pribadi dan dinas politikus Partai Golkar tersebut. Pada penggeledahan Rabu 10 Mei 2017 itu, penyidik KPK menyita dokumen salinan BAP Markus saat menjadi saksi untuk tersangka korupsi e-KTP Sugiharto dan telepon genggam.

Menurut Febri, penyidik menganalisis BAP itu untuk mengetahui salinan berkas tersebut berkaitan dengan pencabutan keterangan Miryam S Haryani atau tidak. Terlebih, pihak yang diduga menekan Miryam untuk mencabut BAP masih diburu.

"Kita memang tengah mencari pihak yang diduga memengaruhi atau menyuruh Miryam mencabut keterangan sebagai saksi," kata Febri.

Dia mengatakan, pihaknya akan memengaruhi Miryam dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. Pasal itu mengatur tentang pihak yang berupaya menghalang-halangi proses hukum.

"Penggunaan Pasal 21 atau tindakan obstruction of justice dipertimbangkan secara serius untuk pihak yang menyuruh tersebut," kata Febri.

Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP. Miryam tak mengakui BAP-nya ketika menjadi saksi untuk terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.

Â