Sukses

Amien Rais: Saya Hadapi Tudingan dengan Jujur dan Apa Adanya

Amien mengaku sejumlah dana yang pernah dijanjikan Sutrisno Bachir akan dipermasalahkan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Amien Rais disebut jaksa KPK menerima uang dari mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, sebesar Rp 600 juta melalui Yayasan Sutrisno Bachir.

Mendapat tudingan itu, Amien mengaku siap membeberkan fakta sebenarnya. Dia pun mengaku tidak akan lari dan siap menjawab tuduhan tersebut.

"Kalau kejadian sepuluh tahun lalu kini diungkap dengan bumbu-bumbu dramatisasi di media massa dan sosial, tentu akan saya hadapi dengan jujur, tegas, apa adanya," ujar Amien Rais di kediamannya di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).  

Terkait dengan masuknya sejumlah dana dari Ketua Komisi Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Sutrisno Bachir, Amien Rais mengaku tak menyangka akan dipermasalahkan.

Menurut dia, Sutrisno memang pernah menjanjikan kepada dirinya memberikan sejumlah dana untuk kegiatan operasionalnya sehari-hari. Dia pun mengaku tidak tahu bila uang yang dijanjikan tersebut telah ditransfer ke rekening pribadinya.

"Karena itu terjadi sudah 10 tahun lalu, di tahun 2007, saya sudah tiga tahun tidak lagi menjadi pejabat (waktu itu Ketua MPR). Namun bantuan Mas Tris untuk kegiatan operasional saya yang berlangsung selama enam bulan itu pada 2007 itu kini menjadi salah satu topik berita yang harus saya ikuti secara tegas dan berani," kata dia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan Siti Fadilah menyebut Amien Rais menerima transfer dana hingga Rp 600 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.

"Ada aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma dalam pengadaan alkes dengan PAN, yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah), maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri," kata Iskandar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 31 Mei 2017 malam.