Sukses

Pengakuan Amien Rais

Ekspresi Amien Rais datar. Pandangannya fokus ke naskah, sesekali membetulkan kacamata.

Liputan6.com, Jakarta - Ekspresi Amien Rais datar. Pandangannya fokus ke naskah, sesekali membetulkan kacamata.

Tidak ada penekanan-penekanan saat petinggi Partai Amanat Nasional (PAN) itu membacakan naskah keterangan persnya. Semua kalimat dibaca senada.

Usai membacakan keterangan tertulis, dia enggan menjawab pertanyaan wartawan. Dia hanya memandang para jurnalis yang sibuk mengajukan pertanyaan kepadanya. Tak ada senyum, tapi otot wajahnya tidak menegang. Semuanya biasa saja.

Ya, Jumat 2 Juni 2017 pagi, Amien Rais menggelar konferensi pers untuk menjelaskan tudingan tentang penerimaan uang dari mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebesar Rp 600 juta melalui Yayasan Soetrisno Bachir. Uang ini ternyata terkait dengan kasus korupsi alat kesehatan (alkes).

Amien mengakui pernah menerima dana dari Yayasan Soetrisno Bachir. Dana itu diterimanya 10 tahun lalu saat Soetrisno Bachir rajin membiayai berbagai kegiatannya.

"Mas Tris adalah tokoh baik dan dermawan, sering membantu. Banyak pihak mendapat bantuan dana dari Soetrisno Bachir," ujar Amien di kediamannya di Jakarta Selatan.

Ilustrasi Korupsi

Dia mengaku pernah menanyakan pada Soetrisno mengapa mantan Ketua Umum PAN itu kerap membantunya.

"Jawabnya (Soetrisno Bachir), 'Saya disuruh ibunda saya untuk membantu Anda'. Jadi ketika dia menawarkan bantuan tiap bulan buat kegiatan operasional saya, saya anggap sebagai hal wajar," ujar Amien menirukan ucapan Soetrisno.

Oleh karena itu, dia mengaku tak menyangka akan dipermasalahkan.

Kemudian, kata Amien Rais, pada 2007, ia sudah tidak menjabat sebagai Ketua MPR. Namun bantuan Soetrisno Bachir masih terus mengalir.

2 dari 4 halaman

Siap Beberkan Fakta

Amien Rais mengaku siap membeberkan fakta sebenarnya. Dia pun mengaku tidak akan lari dan siap menjawab tuduhan tersebut. Amien mengaku tak mau berlama-lama dibelit masalah itu.

Dia mengatakan akan menghadapi kasus ini dengan jujur, tegas, dan apa adanya. Amien juga menegaskan tidak takut.

"Yang jelas Amien Rais tidak pernah tidak jujur, apalagi takut. Cuma takut sama yang di langit. Apalagi manusia. Bukan sombong, tapi saya dididik oleh agama saya hanya boleh takut oleh Allah semata," ujar Amien.

Amien Rais (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Dia pun tak berdiam diri. Usai mendengar namanya disebut menerima uang korupsi alkes, Amien langsung mengecek kebenarannya. Dia meminta sekretaris pribadinya mengecek daftar mutasi rekening pribadinya.

"Seperti dikatakan jaksa Ali Fikri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 31 Mei 2017, ada aliran dana yang dikirim ke rekening saya, langsung saya follow up dengan menanyakan pada sekretaris saya tentang kebenarannya, berdasarkan rekening bank yang saya miliki," Amien menjelaskan.

3 dari 4 halaman

Jelaskan ke KPK

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengungkapkan ingin bertemu pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya untuk membeberkan kasus dana alat kesehatan (alkes) sebesar Rp 600 juta yang disebut jaksa telah diterima Amien.

Mantan Ketua MPR itu menyebutkan akan ke kantor KPK pada Senin 5 Juni mendatang.

"Sampai ketemu lagi, insya Allah di kantor KPK besok Senin 5 Juni 2017," ujar Amien dalam konferensi pers yang diselenggarakan di rumahnya, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

Dia menjelaskan, datang ke kantor KPK pada Senin mendatang sebelum berangkat umrah.

"Kalau saya dipanggil KPK padahal masih umrah, saya khawatir dianggap lari dari tanggung jawab," ujar Amien.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat kofrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). KPK menjerat Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Terkait rencana Amien ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, belum menerima permintaan resmi dari Amien Rais untuk bertemu pemimpin lembaga antirasuah itu.

Febri menegaskan, KPK tidak bisa merealisasikan keinginan pendiri PAN itu.

"Pimpinan KPK sangat menghindari pertemuan dengan pihak yang terkait dengan perkara," ujar Febri, Jumat.

4 dari 4 halaman

Aliran Dana

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, saat membacakan tuntutan Siti Fadilah, menyebut Amien Rais menerima transfer dana hingga Rp 600 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.

"Ada aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma dalam pengadaan alkes dengan PAN, yaitu Soetrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah), maupun Yayasan Soetrisno Bachir Foundation sendiri," kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 31 Mei 2017 malam.

Menkes Era SBY, Siti Fadilah Supari saat menjadi saksi di sidang kasus korupsi Alkes Flu Burung, Jakarta, Rabu (9/9/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Menurut jaksa, pemenang proyek pengadaan, yaitu PT Indofarma, yang ditunjuk langsung Siti Fadilah, menerima pembayaran dari Kemenkes, lalu melakukan pembayaran kepada suplier alkes, yaitu PT Mitra Medidua.

"Selanjutnya PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp 741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp 50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris pada Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF)," ujar jaksa.

Terhadap dana itu, Nuki Syahrun selaku ketua Yayasan SBF memerintahkan Yurdia untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.

"Rekening Yurida dipergunakan untuk menampung dana yang masuk kemudian sengaja dicampur dengan dana pribadi dengan maksud menyembunyikan asal-usul dan penggunaannya. Buktinya, tidak ada laporan keuangan yang dibuat baik oleh Yurida maupun Nuki Syahrun atas transaksi keuangan itu," tambah jaksa.

Terhadap dana yang masuk ke rekening milik Yurida selanjutnya Nuki selaku Ketua Yayasan SBF memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa di antaranya:

1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Soetrisno Bachir sebesar Rp 250 juta.
2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp 50 juta.
3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta.
4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta.
5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp 100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta.
6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta.
7. Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta.
8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp 100 juta.