Sukses

Polda Metro Jaya Ajukan Red Notice untuk Rizieq Shihab

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan penerbitan red notice ke Interpol untuk Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memasukkan Rizieq Shihab ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Status DPO itu diterbitkan setelah Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan mengatakan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan penerbitan red notice ke Interpol untuk Rizieq Shihab. Hal itu lantaran Rizieq masih berada di luar negeri.

"Sudah diajukan (ke Interpol) kemarin, setelah gelar perkara hari Rabu (31 Mei) dari jam 9 pagi sampai jam 5 sore. Dijelaskan di situ fakta-fakta saksi ahli dan sebagainya," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).

Dia menjelaskan, pihaknya tidak bisa mengajukan permohonan penerbitan red notice begitu saja. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum Interpol menerbitkan red notice untuk Rizieq Shihab.

"Soal red notice itu baru kita gelar kemarin. Pertama gelar di Bareskrim, kemudian gelar di Interpol. Interpol akan mengkaji ini, kita tidak bisa sembarangan. Kita masih tunggu di Interpol apakah red notice itu dikabulkan atau tidak," tutur Iriawan.

Rizieq Shihab dicari polisi terkait dugaan kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan dia dan Firza Husein. Firza telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Sementara, Rizieq beberapa kali mangkir saat dipanggil menjadi saksi. Kini, dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilaporkan masih berada di luar negeri.

Pengacara Rizieq Shihab mengatakan, kliennya akan pulang tak lama lagi. "Beliau segera pulang," ujar pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2017.

Â