Sukses

Aliansi Pemuda DKI Bentuk Tim Reaksi Cepat Atasi Persekusi

Posko pengaduan atau crisis center korban persekusi di Kantor Badan Advokasi Hukum Nasdem DKI akan beroperasi selama 24 jam.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah Aliansi Pemuda DKI Jakarta membentuk tim reaksi cepat di 44 kecamatan di DKI guna merespons maraknya persekusi akhir-akhir ini.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, persekusi berarti pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.

Sekretaris Garda Pemuda Nasdem DKI Jakarta Anwar Dhani mengatakan, tim tersebut akan memberikan bantuan kepada korban. Salah satunya pendampingan hukum.

"Selain itu, kita akan menjaga kerahasiaan pelapor kejadian. Jadi pelapor aman dan korban cepat ditangani dengan kita memberikan pendampingan," ujar Anwar di Kantor PWNU DKI Jakarta, Jakarta Timur, Jumat (2/6/2017).

Dia mengatakan posko pengaduan atau crisis center di Kantor Badan Advokasi Hukum Nasdem DKI di Jakarta​ Pusat akan beroperasi selama 24 jam.

"Ini merupakan tindakan kami untuk mengedepankan penegakan hukum ketimbang aksi main hakim sendiri," kata Anwar.

Sebelumnya, persekusi menimpa seorang remaja 15 tahun berinisial PMA pada 28 Mei 2017. Aksi ini diduga dipicu tulisan PMA di media sosial yang dianggap telah menghina Front Pembela Islam (FPI) dan pemimpinnya, Rizieq Shihab.

Dalam video yang viral di media sosial, PMA dikerumuni sejumlah orang diduga simpatisan FPI. Remaja itu diinterogasi mengenai maksud posting-annya di media sosial.

Peristiwa itu juga diwarnai aksi kekerasan oleh massa FPI terhadap PMA. Terlihat beberapa kali kepala dan muka PMA dipukul dan ditampar. Terakhir ia disuruh membuat surat pernyataan permohonan maaf.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait peristiwa persekusi tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.