Sukses

Kejagung Terima Audit BPK soal Dugaan Korupsi di PT Pertamina

Audit kerugian negara ini merupakan permintaan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima hasil laporan pemeriksaan kerugian negara atas dua kasus, yaitu kasus dugaan korupsi dana pensiun Pertamina dan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal PT Pertamina Transkontinental.

Auditor Utama Investigasi BPK I Nyoman Wara mengatakan, audit kerugian negara ini merupakan permintaan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

BPK, kata dia, menemukan adanya kerugian negara sementara untuk kasus investasi saham dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang didapat hasil audit satu transaksi yang berhubungan dengan pembelian saham PT Sugih Energy. Kerugian negaranya sekitar Rp 599,29 miliar.

"Sedangkan kasus pengadaan kapal PT Pertamina Transkontinental, kami juga menyimpulkan ada penyimpangan pada tahap pelelangan maupun pelaksanaan kontrak kerugian negara sekitar Rp 35,32 miliar," kata I Nyoman di kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat 2 Juni 2017.

Dengan adanya hasil audit ini, Jampidsus Arminsyah memastikan pihaknya bakal mempercepat penyelesaian perkara tersebut.

"Kasus dana pensiun akan segera kami lemparkan ke pengadilan. Perkara Transkontinental ini akan segera kami tentukan tersangkanya," ucap Arminsyah.

Sebelumnya, dalam kasus itu, penyidik Jampidsus telah menetapkan mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Dana Pensiun Pertamina M Helmi Kamal Lubis sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Penetapan tersangka M Helmi Kamal Lubis berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Dirdik Jampidsus nomor Penetapan tersangka berdasarkan sprindik Dirdik Jampidsus nomor Print-02/F.2/Fd.1/01/2017.