Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengecam keras tindakan persekusi , yang dilakukan oleh oknum atau masyarakat dewasa terhadap anak di bawah umur berinisial PMA di Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Dia menegaskan, tindakan persekusi terhadap anak jelas melanggar dan menghilangkan hak anak yang seharusnya dilindungi dari segala bentuk intimidasi apalagi kekerasan.
"Hentikan segala bentuk kekerasan terhadap anak karena anak dilindungi negara. Jauhkan anak dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kurang baik dan dapat merendahkan derajat dan martabatnya. Siapa pun pelakunya perlu ditindak secara hukum," kata Menteri Yohana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (3/6/2017).
Advertisement
Menteri Yohana juga menyayangkan beredarnya foto atau video PMA saat diintimidasi. Yohana juga meminta seluruh masyarakat dapat bersama-sama memastikan terpenuhinya hak dan memberikan perlindungan terhadap anak, serta tidak menyebarkan profil, foto, video anak yang mengalami persekusi. Menurutnya, ini dapat menimbulkan dampak psikologis bagi anak.
"Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak tidak cukup dengan diterbitkannya berbagai undang-undang yang melindungi anak. Tapi yang terpenting bagaimana masyarakat memperkuat perannya dalam perlindungan anak. Melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Indonesia telah berkomitmen untuk mendukung gerakan dunia untuk menciptakan World Fit for Children (dunia yang layak bagi anak)," beber dia.
Lebih jauh Yohana menuturkan, berdasarkan Pasal 9 Ayat (1a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
"Oleh karena itu setiap orangtua, guru, dan pengasuh lainnya harus memberikan pendidikan dan contoh yang baik, karena kesalahan seorang anak merupakan kesalahan dari orang tua, pengasuh dan lingkungannya," ujar dia.
Sementara itu, sambung Yohana, jika ada anak yang diduga melakukan pelanggaran hukum alangkah baiknya diselesaikan dengan proses hukum yang didampingi orangtua atau wali. Bukan dengan main hakim sendiri atau tindakan persekusi. Undang-Undang No 11 Tahun 2012 sudah mengatur tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, telah mengatur keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum.
"Beri kasih sayang dan pendampingan agar anak tidak menjauh dari keluarga dan mendekati perilaku pidana (kejahatan) dan ajarkan tentang perbuatan yang baik dan benar, tunjukkan perilaku yang baik dan tidak melanggar hukum agar anak memiliki panutan perilaku yang baik," Yohana menandaskan.