Sukses

Menpora: Persekusi Harus Diproses Hukum

Menurut Nahrawi setiap manusia, apapun suku, ras, dan agamanya tak boleh mendapat perlakuan semena-mena dari siapapun.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengatakan, pelaku persekusi harus ditindak secara tegas melalui proses hukum.

Pernyataan Nahrawi ini menanggapi persekusi remaja berusia 15 tahun di Cipinang, Jakarta Timur, yang diduga dilakukan anggota ormas.

"Kalau ada hal-hal seperti itu (persekusi) sekiranya harus lakukan proses hukum karena kita negara hukum. Tidak boleh kita lakukan seperti yang viral-viral seperti itu," ujar Nahrawi saat ditemui di Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Sabtu, 3 Juni 2017.

Nahrawi berpendapat setiap manusia, apapun suku, ras, dan agamanya tidak boleh mendapatkan perlakuan yang semena-mena dari siapapun, termasuk ormas atau kelompok.

"Kita harus melihat bahwa manusia itu punya rasa bukan dibeda-bedakan karena seagama, satu ras, dan suku. Itulah manusia yang harus kita hargai," kata dia.

"Kalau kita melaksanakan Pancasila secara benar dan konsekuen, maka tidak ada perbuatan yang melanggar hukum seperti itu," Nahrawi menandaskan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring (KBBI Daring), persekusi berarti pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.

Persekusi menimpa seorang remaja 15 tahun berinisial M dan orangtuanya pada 28 Mei 2017. M dituding menghina sebuah ormas dan pemimpinnya.

Dalam video yang viral di media sosial itu, M dikerumuni sejumlah orang diduga simpatisan ormas tersebut. Remaja itu diinterogasi terkait maksud posting-an di akun Facbooknya.

Peristiwa itu juga diwarnai aksi kekerasan oleh massa FPI terhadap M. Terlihat beberapa kali kepala dan muka M dipukul dan ditampar. Terakhir ia disuruh membuat surat pernyataan permohonan maaf.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus persekusi ini. Keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.

Â