Sukses

Jaksa KPK Siap Hadirkan Saksi Ahli di Sidang E-KTP Hari Ini

JPU KPK berencana menghadirkan lima saksi ahli untuk membuat pengadaan e-KTP semakin terang.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau kasus e-KTP kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).

Dalam sidang dengan terdakwa Irman dan sugiharto, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan saksi ahli untuk membuat pengadaan e-KTP semakin terang.

"Saksi sudah habis. Tinggal dengar pendapat para ahli. Informasinya JPU akan hadirkan lima saksi ahli," ujar Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priyana saat dikonfirmasi, Minggu 4 Juni 2017.

Dari kelima saksi ahli yang akan dihadirkan oleh jaksa KPK di antaranya adalah Harnawan Kaeni selaku ahli bidang pengadaan barang dan jasa, Eko Fajar Nurprasetyo pakar chipset, dan Bob Hardiansah Syahbuddin.

Dalam perkara ini, jaksa KPK telah mendakwa mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto. Keduanya didakwa melakukan korupsi e-KTP dan merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Kasus ini juga menjerat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Tersangka ketiga ini diduga sebagai aktor utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Pada sidang sebelumnya, Senin 27 Mei 2017, Andi telah menceritakan awal mula dirinya ikut dalam proyek yang juga menyeret nama-nama besar di DPR dan Kemendagri.

Perkara ini juga menyerat politikus Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberian keterangan palsu. KPK juga menjerat politikus Golkar Markus Nari sebagai tersangka yang menghalang-halangi proses penyidikan dan persidangan e-KTP.