Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait ketentuan larangan perkawinan pegawai dalam satu perusahaan. Ketentuan itu digugat delapan pegawai swasta yang keberatan mengenai larangan perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan.
"Karenanya, sidang MK hari ini beragendakan mendengarkan keterangan dari pihak DPR dan pihak terkait lain seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)," tulis Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui agenda resmi MK, Senin (5/6/2017).
Fajar menjelaskan, uji materi ini karena pemohon ingin agar pengusaha dilarang mem-PHK mereka yang punya ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya dalam satu perusahaan.
Advertisement
"Mereka keberatan dengan adanya aturan tersebut," ujar Fajar.
Secara spesifik mereka menggugat Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan, mengenai larangan perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan.
Pasal itu berbunyi; Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Fajar pada Selasa 16 Mei 2017 mengatakan, pada intinya, pemohon menginginkan agar frasa, "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama", dihapuskan.
Delapan pegawai PT PLN (Persero), yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pegawai PLN, melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Delapan pegawai itu adalah Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputra, Airtas Asnawi, Saiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih. Mereka merupakan anggota serikat pekerja PLN dari Palembang, Jambi, dan Bengkulu.
Â