Sukses

Amien Rais Kirim Perwakilan untuk Pastikan Diterima Pimpinan KPK

Amien Rais baru akan datang jika pimpinan KPK mau menemui Ketua Dewan Kehormatan PAN tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais berencana hadir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.25 WIB, Amien belum juga terlihat di gedung lembaga antirasuah.

Menurut Ketua Presidium 212 Ansufri Sambo, Amien Rais baru akan datang jika pimpinan KPK mau menemui Ketua Dewan Kehormatan PAN tersebut.

"Kami diutus ke sini. Kami mau memastikan dulu bisa diterima atau enggak, kalau enggak terima alasannya apa? Kalau enggak siap, kapan siapnya," ujar Sambo di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Sambo mengatakan, dirinya bersama politikus PAN Drajad Wibowo dan Hanafi Rais yang juga merupakan anak kandung Amien Rais diutus oleh Amien Rais. Namun, Drajad dan Hanafi belum terihat di Gedung KPK.

Sambo mengaku, sebelum mendatangi Gedung KPK dirinya sempat menemui Amien Rais. Menurutnya, Amien tak akan hadir jika pimpinan KPK tak mau menemui dirinya.

"Enggak mungkin Pak Amien datang, nanti ditolak kan merendahkan Pak Amien," kata dia.

Sambo merasa tuduhan penerimaan uang suap Rp 600 juta oleh Amies Rais merupakan sesuatu yang tak pernah terjadi. Sambo menuding tuduhan tersebut hanya upaya balas dendam dari pihak tertentu.

"Ini politik balas dendam dan bumi hangus. Kan Pak Amien Ketua Penasihat Presidium 212," terang Sambo.

Sebelumnya, pemimpin KPK menolak untuk bertemu dengan Amien Rais sebab, saat ini Amien Rais dinilai terkait dalam kasus yang saat ini ditangani KPK, yaitu korupsi alkes di Kementerian Kesehatan.

"Pimpinan KPK tidak akan menerima kunjungan orang yang berhubungan dengan kasus yang tengah ditangani oleh KPK," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (3/6/2017).

Laode justru menyarankan agar Ketua Dewan Kehormatan PAN itu membeberkan kasus dana alkes sebesar Rp 600 juta, yang diduga diterima Amien ke unit Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

"Kalau beliau (Amien Rais) mau melaporkan sesuatu, bisa saja beliau datang ke Dumas KPK," jelas dia.

Jaksa KPK saat membacakan tuntutan untuk mantan Menkes Siti Fadilah Supari menyebutkan, Amien Rais menerima transfer dana Rp 600 juta dari pengadaan alkes untuk mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.

"Ada aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma dalam pengadaan alkes dengan PAN, yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah), maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri," kata jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 31 Mei 2017 malam.