Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Golkar Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Markus disangka menghambat penegakan penyidikan kasus e-KTP.
Keputusan KPK ini menimbulkan pertanyaan bagi Partai Golkar. Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid tidak mengerti benar menghambat penyidikan yang seperti apa yang disangkakan kepada Markus.
Baca Juga
"Apa sih yang apa namanya yang substansial menghambat? Apa karena melarang apa namanya nyuruh mencabut atau gimana?" kata Nurdin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Advertisement
Selepas penetapan tersangka ini, pengurus Partai Golkar melakukan pertemuan guna mendiskusikan masalah ini. Nurdin juga akan berkomunikasi dengan Markus untuk mengetahui lebih jauh kasus ini.
"Kita juga tak tahu persis makanya kita mau komunikasi dengan Pak Markus Nari," imbuh dia.
Nurdin menilai, kasus Markus tidak ada kaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi e-KTP yang sedang didalami KPK. Markus hanya dituding menghambat penyidikan. Untuk itu, perlu diketahui juga sejauh mana kepentingan Markus sampai harus dituduh menghambat penyidikan.
"Sebetulnya Markus Nari ini apa kepentingan dia nyuruh Miryam nyabut BAP, sementara yang suruh nyabut kan bukan dia sendiri. Itu soal lain tapi dia jadi tersangka bukan karena e-KTP, menghambat proses hukum," ucap dia.