Liputan6.com, Jakarta - Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais tak terima namanya disebut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan terhadap mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari terkait kasus pengadaan alat kesehatan (alkes).
Menurut Drajad Wibowo, selaku perwakilan Amien Rais, tidak terimanya Amien lantaran dirinya tak pernah menjalani pemeriksaan oleh KPK sebelumnya.
Baca Juga
"Saya sampaikan ke Febri (Diansyah), bahwa yang menjadi persoalan adalah nama Pak Amien disebut jaksa KPK tanpa pernah Beliau dimintai keterangan," ujar politikus PAN Drajad Wibowo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).
Advertisement
Maka dari itu, Amien Rais hari ini sangat ingin bertemu dengan para pimpinan KPK untuk memastikan apa yang sudah disebutkan jaksa KPK dalam tuntutan mantan Menkes Siti Fadilah Supari.
"Seandainya jaksa KPK saat itu sempat meminta keterangan pasti yang muncul akan berbeda. Seperti yang saya sampaikan ke Mas Febri, ada fakta a, ada fakta b, tapi belum tentu fakta a dan b itu ada sebab akibat," kata Drajad.
Dia juga mengatakan, Ketua Dewan Kehormatan PAN tersebut akan bersikap kooperatif jika keterangannya dibutuhkan oleh pihak lembaga antirasuah.
"Pak Amien siap hadir. Kalau perlu Pak Amien sendiri yang datang untuk memberi keterangan tanpa diminta," kata Drajad.