Sukses

Harapan Ratu Hemas pada PTUN soal Pelantikan Pimpinan DPD

PTUN segera memutus sidang gugatan mantan Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas terkait pemanduan sumpah Oesman Sapta Odang.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) segera memutus sidang gugatan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan sejumlah anggota DPD atas pemanduan sumpah Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD oleh hakim Mahkamah Agung. Ratu Hemas berharap PTUN untuk mengabulkan permohonannya.

"Kami berharap besar pada PTUN terkait pencabutan pelantikan Ketua DPD kemarin," kata Ratu Hemas ketika berkunjung ke redaksi  SCTV dan Indosiar, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Menurut dia, ini dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum dan pengembalian marwah Mahkamah Agung. Adanya pelantikan Osman ini, lanjut dia, putusan MA tentang pencabutan Tatib Nomor 1 tahun 2017 diabaikan oleh sebagian anggota DPD. Tidak menutup kemungkinan, kredibilitas MA akan tercoreng.

"Ini bukan untuk saya atau pimpinan. Kami ingin mengembalikan marwah Mahkamah Agung yang telah melakukan kekeliruan karena melantik Bapak Oesman Sapta Odang. Pelantikan ini tidak sesuai dengan putusan MA sendiri tentang tatib DPD," ujar Ratu Hemas.

Pengacara Ratu Hemas, Irmanputra Sidin, mengatakan hal ini menjadi penting untuk bangsa.

"Ini kan masalah kehendak menduduki jabatan tapi orangnya masih ada. Pemberhentian sulit dilakukan, jadi cari cara lain. Ya, ubah saja masa jabatannya," tutur Irman.

Bisa saja, lanjut dia, hal ini menjadi inspirasi untuk kudeta. Terlebih, cara ini berhasil dilakukan di DPD. Karena itu, dia berharap PTUN berani melakukan gebrakan untuk menyelamatkan marwah MA.

Selain itu, dia menegaskan, gugatan ini dilayangkan bukan untuk kepentingan Ratu Hemas dan anggota DPD lain. Ini semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum.

"Politik mah tidak ada problem. Kemarin bisa berlawan, besok berkawan. Dan seharusnya kita di barisan yang sama dengan MA, bukan melawan MA," kata Irman.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan Mahkamah Agung melantik pimpinan DPD RI karena ada undangan dari DPD RI.

"Karena memang ada undangan dari DPD sendiri dan MA sebagai lembaga yang bertugas dan berwenang untuk melantik pimpinan DPD RI," kata Ridwan Mansyur kepada Antara, 5 April 2017.

Ridwan menegaskan pihaknya tidak mencampuri urusan pemilihan pimpinan DPD RI.