Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais disebut dalam sidang tuntutan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari. Jaksa mengatakan Amien menerima aliran dana Rp 600 juta dari pengadaan alat kesehatan di Kemenkes.
Amien Rais sendiri tak terima dengan tudingan tersebut. Terlebih, dia merasa tidak pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Amien Rais merasa namanya tercemar.
"Ketika nama beliau disebut, apalagi dibumbu-bumbui itu, efeknya besar sekali, efeknya luar biasa, kerusakannya luar biasa besar," ujar politikus PAN Drajad Wibowo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Advertisement
Kehadiran Drajad di Gedung KPK lantaran diberi perintah oleh Amien Rais untuk menemui perwakilan dari KPK. Drajad pun sempat bertemu dengan Juru Bicara KPK Febri Diansyah lantaran pimpinan KPK tak bisa menemui mereka.
"Di dalam diskusi dengan Mas Febri kami memperoleh penjelasan sangat mendetail mengenai apa yang terjadi dan fakta di persidangan. Dan memang tidak seperti yang muncul di berita. Yang muncul di berita tidak sedikit yang mengatakan Amien Rais terima duit alkes, tidak seperti itu," kata Djarad.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki bukti penerimaan aliran uang Rp 600 juta kasus alat kesehatan (alkes) ke Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.
Lantaran bukti tersebut, jaksa KPK berani mengungkap aliran dana ke Amien dalam sidang tuntutan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari.
"Saya sampaikan bahwa memang itu ada bukti dan rekening saksi terkait aliran dana tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).
Dia mengaku pihaknya sudah memeriksa banyak saksi dalam kasus pengadaan alkes di Kemenkes yang menjerat Siti Fadilah. Febri juga mengaku siap untuk menjelaskan bukti-bukti tersebut kepada Amien Rais. Namun tidak dalam waktu dekat.