Liputan6.com, Jakarta Kakak beradik terdakwa ujaran kebencian melalui media sosial, Rizal dan Jamran akhirnya menghadapi palu vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya diputus bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dihukum enam bulan 15 hari penjara.
Dua Terdakwa Ujaran Kebencian Divonis 6 Bulan Penjara
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsider 2 bulan penjara.