Sukses

Polisi Periksa Teman Facebook Korban Persekusi di Cipinang

Remaja tersebut merupakan tempat PMA sempat berbalas komentar di postingan yang dianggap menghina kelompok tertentu tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah memeriksa L, teman Facebook dari korban persekusi di Cipinang Muara, Jakarta Timur, PMA (15). L diamankan di sebuah SMK di kawasan Jakarta Utara pada Senin pagi.

"Iya, yang bersangkutan masih kami mintai keterangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Senin (5/6/2017).

Argo menjelaskan, L didampingi oleh orangtuanya saat diperiksa sebagai saksi terkait kasus persekusi ini. Remaja tersebut merupakan tempat PMA sempat berbalas komentar di postingan yang dianggap menghina kelompok tertentu tersebut.

Akibatnya, postingan tersebut viral di media sosial. Hingga akhirnya PMA menjadi korban persekusi oleh sekelompok orang.

"Masih kami dalami keterlibatannya," kata Argo.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Abdul Majid alias AM (22) dan Mat Husin alias M (57). Keduanya dijerat Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Aksi persekusi terhadap PMA terjadi pada Minggu 28 Mei 2017. Aksi ini diduga dipicu perbuatan PMA yang dianggap telah menghina Front Pembela Islam (FPI) dan pemimpinnya Rizieq Shihab melalui media sosial.

Dalam video yang viral di media sosial, PMA tampak dikerumuni sejumlah orang yang diduga simpatisan FPI. Remaja berusia 15 tahun itu diinterogasi mengenai maksud postingan di akun Facebook-nya.

Namun, peristiwa itu juga diwarnai aksi kekerasan oleh massa terhadap PMA. Terlihat beberapa kali PMA dipukul kepalanya dan ditampar mukanya. Terakhir ia disuruh membuat surat pernyataan permohonan maaf.

Video Terkini