Sukses

Patrialis Disebut Pernah Minta Basuki Pengaruhi Hakim MK Lainnya

Patrialis juga menginformasikan bahwa dua hakim lainnya telah memengaruhi para hakim MK agar menolak permohonan pemohon.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Basuki Hariman bersama Ng Fenny didakwa menyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar untuk memengaruhi putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Uang suap itu diberikan melalui seorang perantara bernama Kamaludin.

Dalam surat dakwaan untuk Basuki, jaksa KPK menyebut Patrialis Akbar sempat meminta Basuki untuk memengaruhi Hakim Konstitusi lainnya yang menangani perkara ini, dengan tujuan agar proses penanganan perkara dapat berjalan cepat.

"Bahwa pada 19 Oktober 2016, terdakwa, Kamaludin, dan Patrialis Akbar bertemu. Agar proses semakim cepat, Patrialis Akbar menyarankan kepada terdakwa agar melakukan pendekatan kepada dua orang hakim MK yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul," kata jaksa KPK di PN Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2017).

Patrialis Akbar juga menginformasikan bahwa hakim I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul telah memengaruhi hakim lainnya agar melakukan penolakan terhadap permohonan pemohon. Padahal, sebelumnya mereka berpendapat mengabulkan permohonan pemohon.

"Patrialis menyarankan agar terdakwa membuat 'surat kaleng' atau pengaduan masyarakat agar tim kode etik Mahkamah Konstitusi melakukan proses etik terhadap dua hakim tersebut," terang jaksa.

Saran Patrlias ini ditolak Basuki Hariman, Ng Fenny, Kamaludin, dan Zaky Faisal. Menurut mereka, masih ada cara lain untuk melakukan pendekatan kepada hakim MK yang belum menyampaikan pendapat, yaitu Hakim Arief Hidayat dan Suhartoyo.

Basuki pun menyampaikan kepada Kamaludin bahwa dia hanya mampu membayar Patrialis Rp 2 miliar untuk memengaruhi hakim lainnya yang belum menyatakan pendapat.

"Beberapa hari kemudian, Kamaludin menginformasikan kemampuan terdakwa tersebut kepada Patrialis Akbar, lalu Patrialis Akbar mempersilakan agar terdakwa melakukan pendekatan kepada hakim lain yang bersebrangan," pungkas jaksa.

Dalam kasus ini, Basuki Hariman bersama Ng Fenny didakwa menyuap Patrialis sebesar USD 70 ribu dan Rp 4 juta serta menjanjikan uang sejumlah Rp 2 miliar.

Basuki Hariman merupakan benefical owner (pemilik sebenarnya) dari PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utaka, dan CV Sumber Laut Perkasa. Sedangkan Ng Fenny adalah pegawai Basuki Hariman dan General Manager PT Impexindo Pratama. Dakwaan Basuki dan Ng Fenny dibacakan secara terpisah.

Atas perbuatannya, Basuki Hariman dan Ng Fenny didakwa telah melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.


 

Â