Sukses

Menkumham: Paspor Rizieq Shihab Belum Dicabut

Yasonna mengatakan, Kepolisian sudah mengajukan red notice ke Interpol untuk Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Malang - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku belum mendapat permohonan dari kepolisian untuk mencabut paspor Rizieq Shihab. Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu masih berada di Arab Saudi.

"Kalau soal Rizieq itu urusan polisi. Belum ada permintaan (pencabutan paspor). Kami belum mendapat surat permohonan apa pun," kata Yasonna usai meresmikan Pesantren At Tubah di dalam Lapas Klas I Malang, Jawa Timur, Senin, 5 Juni 2017.

Dia mengatakan, kepolisian sudah mengajukan red notice ke Interpol untuk Rizieq Shihab. "Polisi kan sudah mengajukan red notice, tapi sampai saat ini paspornya belum dicabut," ujar Yasonna.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menyebarkan selebaran foto buronan tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab. Pemimpin FPI itu telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan menyusul penetapan tersangka dirinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menyebarkan selebaran DPO itu ke seluruh jajarannya mulai tataran polres hingga polsek.

"Sudah kita sebarkan ke polres-polres ya. Nanti dari polres ke polsek," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin 5 Juni 2017.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi berupa chat seks. Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.