Sukses

Polisi Tangkap Bandar Narkoba dengan 19 Ribu Pil Ekstasi di Bali

Rencananya 19 ribu pil ekstasi itu akan diedarkan di Bali.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menggerebek klub malam yang terletak di kawasan Denpasar, Bali. Hasilnya, petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 19 ribu pil ekstasi. Penggerebekan klub yang berada di jantung Kota Denpasar itu dilakukan bersamaan dengan waktu berbuka puasa atau sekitar pukul 19.00 Wita.

"Ya benar, petugas mengamankan tiga orang dari Akasaka," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja saat dihubungi, Senin 5 Juni 2017.

Ia menjelaskan, penggerebekan bermula dari tertangkapnya satu tersangka di Jakarta. Dari hasil pengembangan, tersangka memiliki jaringan dengan bandar di Bali.

"Pengungkapan kasus ini sebagai pengembangan penyelidikan perkara narkoba di Jakarta, sehingga Bareskrim menelusuri hingga ke Bali," ucap dia.

Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Bali.

Dibawa ke Jakarta

Menurut Wakil Direktur Narkoba Polda Bali Ajun Komisaris Besar Sudjarwoko, polisi menyita 19 ribu butir ekstasi dengan berbagai macam warna.

Sudjarwoko mengatakan, Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka dengan inisial WI, IA, DD, dan BL.

"Mereka memang sudah kita target. WI itu berprofesi sebagai manajer Akasaka," ucap dia.

Sembilan belas ribu pil ekstasi itu, kata Sudjarwoko, rencananya akan diedarkan di Bali. Dia menambahkan, diduga WI merupakan bandar besar yang beroperasi di Pulau Dewata.

"Kami masih kembangkan terus, tapi kemungkinan besar WI ini adalah bandar. Barang bukti kami dapatkan saat diserahkan kepada WI," papar Sudjarwoko.

Dia menjelaskan, 19 ribu pil ekstasi itu dikirim ke Bali melalui jalur darat. Rutenya mulai dari Jakarta, Surabaya, hingga ke Bali.

"Tidak ada perlawanan saat kami tangkap. Empat tersangka ini dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Ada kemungkinan nanti kita perdalam, kita periksa pemilik klub malam tersebut," tandas Sudjarwoko.