Sukses

Kuasa Hukum Minta KY Pantau Sidang Buni Yani

Aidul memastikan, KY akan fokus pada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim dan pedoman dakwaan.

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Buni Yani meminta Komisi Yudisial (KY) agar mengawasi sidang yang rencananya digelar pada 13 Juni mendatang. Buni Yani merupakan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Makanya kami memohon kepada Ketua KY, juga secara kelembagaan untuk bisa memantau dan mengawasi proses persidangan Buni Yani agar persidangan ini terjamin profesional, transparan, dan imparsial," kata salah satu kuasa hukum Buni yani, Aldwin Rahadian, di Gedung KY, Jakarta, Senin 5 Juni 2017.

Alasan pihaknya meminta KY memantau sidang Buni Yani, karena kasus tersebut terkesan dipaksakan. Hal itu bisa dilihat dari penyidikan, gelar perkara, dan uji ahli.

"Uji ahli yang kita harapkan dari kita juga tidak bisa kita lakukan. Jadi sepihak saja Pak Buni Yani disidik," ujar Aldwin.

Belum lagi, ia menambahkan, beberapa kali berkas bolak-balik dari penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, terakhir berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Dan prosesnya sampailah pada saat ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung," ungkap salah satu kuasa hukum Buni Yani ini.

2 dari 2 halaman

KY Kirim Tim

Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, pihaknya akan memantau sidang Buni Yani. Pemantauan sidang Buni Yani akan berlangsung secara terbuka.

"Kami akan mengirim tim ke Pengadilan Negeri Bandung dan kami akan melakukan pemantauan baik secara terbuka, artinya diketahui oleh majelis hakim, pengacara kemudian penuntut umum bahkan diketahui oleh pengunjung," ujar dia.

Tak sekadar memantau, lanjut Aidul, KY juga akan melakukan pemantauan secara tertutup sesuai prosedur yang ada. Ia menjelaskan, meski begitu pihaknya tidak bisa melakukan hal selain itu.

"Kami tidak akan masuk pada dua hal, yaitu soal pertimbangan hakim dan kedua substansi putusan hakim. Jadi, pertimbangan hakim itu di luar kewenangan kami," ucap dia.

Aidul menjelaskan, kewenangan KY hanyalah sebatas memantau apakah persidangan berjalan dengan hakim yang profesional, transparan, dan imparsial.

Alasan KY mengirimkan tim pemantau sidang Buni Yani adalah karena kasus tersebut menyita perhatian publik.

"Intinya kami memberikan perhatian khusus, bukan berarti mengistimewakan, ini beda. Karena memang untuk kasus-kasus yang banyak memperoleh perhatian publik, kita harus memberi perhatian khusus untuk kepentingan publik itu sendiri," beber dia.

Aidul memastikan, KY akan fokus pada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim dan pedoman dakwaan.

"Ada 10 nilai, 10 prinsip, dan nanti akan kami lihat di dalam proses persidangannya itu apakah hakim menjaga kode etik dan perilakunya," pungkas Aidul.

Â