Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Inayah, istri siri dari tersangka kasus mega korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Inayah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Narogong)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2017).
Baca Juga
Selain Inayah, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa mantan Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Pertahanan Nasional RI (Pusdatin BPN RI) Rukyat Nur.
Advertisement
"Yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi untuk AA," kata Febri.
Inayah pernah diperiksa penyidik KPK pada 5 Mei 2017. Selain Inayah, penyidik telah mendalami kasus ini kepada anggota keluarga Andi Narogong, yakni Dodi Prijono yang merupakan kakak dan Vidi Gunawan, adik Andi.
Dalam kasus yang telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini, Vidi diduga berperan sebagai pihak yang mengantarkan uang Andi Narogong ke beberapa pihak, seperti Yosep Sumartono, orang suruhan terdakwa kasus e-KTP, Sugiharto.
KPK telah menyeret dua orang menjadi terdakwa dalam kasus e-KTP, yakni Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman, dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Narogong sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Andi disangkakan pasal 2 ayat 1 atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Â