Sukses

Dalami Korupsi Alquran, KPK Panggil Fahd El Fouz

Fahd berjanji akan membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus suap pengadaan Alquran.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap pengadaan Alquran di Kementerian Agama, Fahd El Fouz.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," tutur juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2017).

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini. Di antaranya adalah mantan Wakil Menteri Agama era Presiden SBY sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar dan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI periode 2006-2011 Herry Purnomo.

Fahd yang juga politikus Partai Golkar itu berjanji akan membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus suap pengadaan Alquran.

"Saya janji nanti akan saya buka seterang-terangnya di Pengadilan Tipikor," kata Fahd usai diperiksa di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 22 Mei 2017.

KPK telah menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A. Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012.

KPK menduga Fahd melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsider Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Fahd juga pernah menjadi tersangka kasus yang berkaitan dengan bantuan pengalokasian anggaran bidang infrastruktur daerah (DPID) tahun anggaran 2011 untuk tiga wilayah Kabupaten di Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Fahd telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tipikor dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam kasus korupsi Alquran, Fahd merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda Rp 300 juta, subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar. Sementara, Dendy Prasetya, yang juga anak Zulkarnaen Djabar, dihukum penjara delapan tahun dan denda Rp 300 juta.

Â