Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto menyatakan, tidak ada alasan bagi siapapun melakukan persekusi. Ketika aparat dianggap lamban, seharusnya laporkan kepada lembaga pengawas, bukan main hakim sendiri.
"Enggak dengan alasan atau tidak. Laporkan saja. Kalau ada kelambatan, laporkan kembali kepada badan pengawas yang ada," ujar Wiranto di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Indonesia merupakan negara demokrasi dan menjunjung tinggi penegakan hukum. Setiap warga harus menaati hukum yang berlaku. Karena itu pula, pemerintah membentuk aparat penegak hukum dalam hal ini Polri.
Advertisement
Ketika ada kelompok masyarakat, perseorangan yang melanggar hukum, di situlah fungsi aparat menindak hukum. Sebaliknya, bila masyarakat tahu ada perbuatan hukum langsung laporkan. Jangan ambil tindakan seperti penegak hukum.
"Warga itu melapor ke aparat penegak hukum. Bukan kemudian melakukan tindakan secara sepihak, sendiri-sendiri, dengan tafsiran masing-masing," imbuh dia.
Bila hal ini terus dibiarkan, setiap orang akan merasa dirinya berhak bertindak layaknya aparat penegak hukum. Karena itu, persekusi harus segera dihentikan.
"Ini yang nanti kalau dilakukan, tidak segera diselesaikan dengan baik, maka sistem hukum jadi kacau," ujar Wiranto.